Kapolri Datang Harus Ciptakan Kondisi Damai
Minggu, 04 November 2012 – 20:41 WIB
Menurutnya, konflik seperti ini seharusnya bisa diantisipasi dan diatasi dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, sehingga insiden lampung tidak perlu terjadi atau bahkan berulang.
"Sayang memang, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan PP dari UU tersebut, padahal itu sangat dibutuhkan," ujarnya. Menurutnya, penyusunan PP tersebut seharusnya diprioritaskan, karena banyak konflik yang terjadi di berbagai daerah.
Dengan adanya PP berarti UU tersebut dapat dilaksanakan, pemerintah pusat ataupun daerah dapat mengeksekusinya dengan baik. "Termasuk mekanisme komunikasi dan koordinasi dengan polri akan bisa terselenggara dengan baik," tuntasnya. (boy/jpnn)