Namun, dalam UU juga diatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga saat menyampaikan pendapat di muka umum. Jika cara penyampaian pendapat sudah menjurus ke aksi anarkistis dan pelanggaran hukum, aparat keamanan berhak untuk menindak. ''Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok garis keras apa pun, siapa pun,'' lanjutnya. (byu/c10/end)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono yang meminta ormas Front Pembela Islam (FPI)