Kapolri Idham Azis Keluarkan Perintah Baru, Harus Dilaksanakan!
Rabu, 02 September 2020 – 20:30 WIB
Untuk penanganan perkara yang ditunda, lanjut dia, akan dilanjutkan setelah tahapan pemilihan selesai/pengucapan sumpah janji.
Apabila ditemukan adanya penyidik yang melakukan penyidikan terhadap perkara yang ditunda, akan dikenai sanksi disiplin maupun kode etik.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: