Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolri Keluarkan Perintah, Irjen Rudy Langsung Bergerak ke Pabrik Minyak Goreng

Rabu, 06 April 2022 – 23:30 WIB
Kapolri Keluarkan Perintah, Irjen Rudy Langsung Bergerak ke Pabrik Minyak Goreng - JPNN.COM
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengunjungi PT. Multimas Nabati Asahan (Wilmar) di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Rabu (6/4). Bid Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengunjungi PT. Multimas Nabati Asahan (Wilmar) di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Rabu (6/4).

Hal itu dilakukan Rudy menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait persediaan minyak goreng curah di pasaran.

"Kedatangan kami untuk memastikan stok minyak aman dan tersedia untuk warga di wilayah hukum Polda Banten," ujar Rudy.

Eks Kadivkum Polri itu memastikan pihaknya akan memperketat pengawasan dan pendistribusian minyak goreng curah di Provinsi Banten.

Pemeriksaan dilakukan Rudy Heriyanto bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso didampingi General Manager PT. Wilmar Tenang Sembiring dan sejumlah Pejabat Utama Polda Banten.

Kapolda Banten mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketersediaan pasokan minyak goreng curah di wilayah hukum Polda Banten.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengamanan jalur distribusi minyak goreng curah dari produsen sampai ke konsumen.

"Belajar dari kasus yang telah kami ungkap bahwasanya terjadi penyimpangan jalur distribusi dari produsen ke agen, maka kami akan melakukan pengetatan dan pengamanan jalur distribusi agar sampai dengan lancar dan tidak ada penyimpangan dari produsen sampai ke konsumen," ucap Dedi.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mendatangi Kawasan Industri Terpadu Wilmar. Rudy memberikan peringatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close