Kapolri Merespons Isu Konsorsium 303, Tim Sedang Bergerak
Dia lantas membeber data sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan 2.049 kasus judi dengan 3.296 tersangka.
Dari jumlah itu, judi konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 orang tersangka dan judi online 641 kasus dengan 927 orang tersangka.
"Tentu kami tidak berhenti sampai di situ," kata Jenderal Listyo menegaskan.
Selain itu, Polri juga menetapkan 10 orang tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga terlibat dengan kelompok judi daring kelas atas.
Menurut Jenderal Listyo, empat tersangka di antaranya terindikasi berada di dalam negeri, yakni TN, R, FN, dan K. Sedang enam lainnya di luar negeri, yakni IT, TS, EA, B, KA, dan J.
"Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, polda-polda, hubinter untuk melakukan berbagai macam upaya," ujar Kapolri.
Tim tersebut saat ini sedang bergerak mencari buronan kasus judi yang berada di luar negeri dengan membuat red notice.
Lalu, melakukan pendekatan dengan skema police to police dengan mengirimkan anggota Polri ke lima negara.