Kapolri Segera Tentukan Nasib Kapolresta Pasuruan
Selasa, 23 September 2008 – 13:24 WIB
Kasus pembagian zakat di rumah Haji Syaichon yang mengakibatkan jatuhnya korban nyawa 21 orang pada 15 September lalu memang menjadi salah satu bahan pertanyaan anggota komisi III. ”Bagaimana fungsi intelijen saat ribuan orang datang berdesakan dan tidak ada polisi yang kunjung mengamankan meskipun panitia zakat tidak memberi tahu?” tanya Eva K. Sundari, anggota FPDIP yang berasal dari dapil Jatim.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan anak kedua Haji Syaichon, Faruk, sebagai tersangka. Faruk dikenai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Puluhan orang saksi telah diperiksa polisi dalam peristiwa itu. Mereka terdiri atas keluarga, panitia, serta warga yang mengantre zakat. (naz/nw)