Kapolri Sudah Turun Tangan, AKBP Brotoseno Siap-Siap
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Divpropam tengah menyiapkan langkah-langkah teknis peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.
Hal itu dilakukan setelah dua Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 selesai direvisi.
"Nanti setelah selesai (revisi) langkah-langkah teknis Kadiv Propam yang mempersiapkan," kata Dedi kepada wartawan, Senin (13/6).
Menurut dia, Polri tengah merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Revisi tersebut sebagai tindak lanjut dari polemik AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana kasus korupsi yang kembali aktif bekerja di Polri.
Langkah merevisi peraturan Kapolri ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu (8/6) lalu.
“Secepatnya revisi perkap selesai,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Dalam revisi peraturan Kapolri ini akan ditambah klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik yang dinilai terdapat keputusan yang keliru, mencederai rasa keadilan masyarakat atau terhadap hal-hal lain.