Kapolri Sudah Turun Tangan, AKBP Brotoseno Siap-Siap
Nantinya peraturan Kapolri hasil revisi memberikan kewenangan kepada Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan sidang kode etik yang telah diputus, salah satunya sidang etik AKBP Raden Brotoseno, yang tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Anggota Komisioner Kepolisian Negara (Kompolnas) Poengky Indarti berpendapat AKBP Raden Brotoseno layak untuk dipecat dari Polri, karena telah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pidana korupsi.
"Karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan kasus pidananya sudah inkrah, narapidana, dihukum penjara, kasusnya korupsi, serta dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat jika yang tetap dipertahankan, maka kami berharap yang bersangkutan di-PTDH," kata Poengky. (antara/jpnn)