Kapolri Tegaskan Terus Mengawasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri masih terus melakukan pengawasan implementasi kebijakan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) soal larangan ekspor minyak goreng dan juga crude palm oil (CPO).
Dia mengatakan jajaran Polri terus melakukan pemantuan ke produsen maupun pasar terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.
"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan, serta memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden," kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5).
Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi memberlakukan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga CPO pada 28 April 2022 lalu.
Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng.
"Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo mengingatkan seluruh produsen hingga distributor benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi demi kepentingan masyarakat Indonesia.
Mantan Kapolda Banten ini menekankan kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan dari Pemerintah Indonesia terkait minyak goreng.