Kapten Vincent Diduga Terlibat Penipuan Oxtrade, Hartanya akan Disita?
Praktisi hukum itu mengungkap, sejauh ini kerugian yang dialami oleh kliennya rata-rata kirasan antara Rp 50 juta - Rp 100 juta.
Persis seperti laporan awal para korban Indra Kenz beberapa waktu lalu.
Namun, dalam kasus Indra Kenz, korban lantas bertambah banyak hingga kerugian yang dialami mencapai miliaran rupiah.
Finsensius pun meminta publik untuk menyimak perkembangan kasus. Kiranya, apakah Kapten Vincent akan bernasib sama dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Sama juga dengan korban IK dulu, enggak terlalu gede, tetapi tiba-tiba seiring berjalannya waktu ada yang Rp 28 miliar," tuturnya.
"Nanti kami lihat perkembangannya lah, ini kan kasus sejenis, ya," imbuh Finsensius. (mcr31/jpnn)