Karaoke Buka di Bulan Ramadan, 2 Wanita Pemandu Lagu Ditelanjangi
"Seharusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pelaku itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum," kata Kapolda.
"Tindakan yang dilakukan itu terkait etika, namun yang dilakukan para pelaku ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh," kata dia.
Kapolda mengatakan proses hukum terhadap para pelaku persekusi terus berjalan dan setiap perkembangan dari penanganan kasus itu akan disampaikan kepada masyarakat.
Sebelumnya, dua orang wanita diduga sebagai pemandu lagu di salah satu kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diarak warga setempat hingga diceburkan ke laut, bahkan wanita itu ditelanjangi.
Tindakan warga ini dipicu masih beroperasinya kafe saat bulan Ramadan.
"Faktor karena (wanita) di kafe yang buka juga saat bulan Ramadan sehingga masyarakat marah," kata Kapolda. (antara/jpnn)