Karaoke dan Kafe Tutup Total Selama Ramadan
jpnn.com, MAGETAN - Pemkab Magetan tak memberikan kesempatan kepada tempat hiburan malam (THM) untuk buka selama Ramadan. Mereka melarang tempat karaoke dan kafe beroperasi.
"Tutup total. Tidak boleh ada yang buka," kata Bupati Magetan Sumantri.
Tahun lalu pemkab masih memberlakukan kebijakan THM diperbolehkan beroperasi selama tiga jam: pukul 21.00-00.00.
Kebijakan itu sempat mengundang tanda tanya Satpol PP Jatim yang kebetulan punya agenda kunjungan ke Magetan.
Sebab, mayoritas kabupaten/kota di Jatim menutup total aktivitas hiburan malam untuk menghormati bulan Ramadan.
Mengapa kebijakannya berubah? Sumantri enggan menjawab. Dia hanya menegaskan bahwa keputusan penutupan total itu diambil demi menghormati umat Islam agar lebih khusyuk beribadah.
Sumantri bakal meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyosialisasikan kebijakan tersebut ke para pemilik THM.
"Ramadan tahun ini tutup. Kalau ada yang buka, izin dicabut," tegasnya.