Karena Masalah Tanah Warisan Membuat Irpan dan Putra Dituntut Hukuman Mati
Menurut dia, terdakwa atas nama Sania Roulita yang didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHP itu dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, namun divonis oleh Majelis Hakim PN Banyumas dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Berdasarkan informasi, Sania yang juga anak dari Mimin itu memperoleh pembebasan narapidana melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Akan tetapi ketika kembali ke kampung halamannya di Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, mendapat penolakan dari tetangga-tetangganya.
Terkait dengan hal itu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto segera turun tangan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat sehingga Sania akhirnya dapat diterima kembali.
Kasus pembunuhan terhadap satu tersebut terungkap setelah kerangka keempat korban pertama kali ditemukan oleh Rasman (63), saat membersihkan halaman belakang rumah Misem (76), warga Desa Pasinggangan RT07 RW03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (22/8/2019).
Akan tetapi Rasman baru menceritakan penemuan tengkorak atau kerangka manusia itu kepada Saren (55) pada Sabtu (24/8/2019) yang dilanjutkan dengan laporan ke Kepolisian Sektor Banyumas yang diteruskan ke Kepolisian Resor Banyumas (sebelum naik tingkat menjadi Kepolisian Resor Kota Banyumas, red.)
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas pada Senin (26/8/2019) berhasil mengungkap identitas keempat korban dan menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan yang diketahui terjadi pada 9 Oktober 2014 itu.
Dalam hal ini, empat korban pembunuhan tersebut terdiri atas Supratno (usia saat dibunuh 51 tahun) yang merupakan anak pertama Misem, Sugiono (46) anak kedua Misem, Heri Sutiawan (41) anak kelima Misem, dan Vivin Dwi Loveana (21) anak dari Supratno.