Karena Sektor Riil Belum Kondusif
Sabtu, 19 Juni 2010 – 14:44 WIB
”Perlu ada pembedaan kejahatan pemalsuan uang dengan kejahatan pemalsuan dokumen biasa atau barang sebagaimana diatur dalam KUHAP,’’ paparnya. Sementara itu, kejahatan terhadap mata uang terutama pemalsuan mata uang dewasa ini semakin merajalela. Fenomena ini dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional. ’’Karena itu, perlu diatur penegakan hukum terhadap pratik-praktik pemalsuan uang, utamanya mekanisme koordinasi antara Bank Indonesia dengan aparat penegak hukum untuk menangani masalah tersebut,’’ katanya. (max)