Kartika MK
Oleh: Dahlan Iskan"Sialan, ternyata dimanfaatkan oleh para koruptor," katanya.
Koruptor yang PK pertamanya ditolak Mahkamah Agung bisa mengajukan PK lagi.
Mengapa Anda minta PK harus boleh berkali-kali?
'Kepastian hukum dan keadilan hukum itu dua hal yang bisa berbeda," ujar Arif.
Kepastian hukum bisa didapat dari putusan pengadilan. Kadang putusan itu belum tentu adil. Maka usaha mencari keadilan tidak boleh dibatasi.
Bagaimana dengan heboh soal etika di MK sekarang ini?
"Itu urusan hakim MK. Waktu mengadili gugatan kami, hakim berpegang pada kode etik atau tidak," jawabnya. Tidak ada hubungannya dengan penggugat dan pengacaranya.
Seperti juga Bonyamin, Arif mengatakan gugatan itu tidak punya latar belakang politik dinasti.