Kartu Penerima Kompensasi Kenaikan Harga BBM Mulai Dibagi
Rabu, 05 Juni 2013 – 19:22 WIB
"Kalau raskin tidak perlu menunggu pengesahan. Raskin ini hanya lebih memodernisasi dan menjamin ketepatan sasaran, kecepatan distribusi. Jadi tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Inilah gunanya kartu itu," ungkapnya.
Raskin merupakan salah satu program perlindungan sosial yang disiapkan pemerintah akibat kenaikan harga BBM. Pemerintah menaikannya dari 12 kali per tahun menjadi 15 kali.
Tahun depan, terhitung sejak Januari 2014, jatah raskin yang sebelumnya 15 kg menjadi 20 kg. Untuk ini, Pemerintah mengalokasikan Rp 4,5 triliun bagi 15,5 juta rumah tangga miskin sasaran (RTMS) di seluruh Indonesia. (flo/jpnn)