Kartu Prakerja Dilanjutkan, Pemerintah Jamin Lebih Akuntabel
Dia menjelaskan, dalam Perpres 76/2020 tersebut diatur secara lebih ketat siapa saja yang boleh menerima manfaat, yaitu para UMKM atau buruh yang terdampak langsung Covid-19, dan tidak diperbolehkan bagi pejabat negara seperti ASN, POLRI, dan pegawai BUMN.
Selain itu, untuk pengawasan program akan ditambah enam kementerian dan lembaga di dalam Komite Program Kartu Prakerja yaitu antara lain Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Kami berharap, untuk batch selanjutnya bisa segera kita jalankan bersama, dengan perangkat regulasi baru, yang mudah-mudahan ini akan jauh lebih baik dari tata kelola dan akuntabilitasnya," ucap Susi. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: