Jokowi Revisi Perpres Prakerja, Pelajar Formal Hingga PNS Tidak Boleh Ikut Program
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 sebagai revisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Pria yang akran disapa Jokowi itu meneken Perpres ini pada Selasa (7/7).
Dalam salinan yang didapatkan JPNN.com, revisi ini mengatur tentang katagori mereka yang diizinkan mengikuti program Kartu Prakerja. Di antaranya melarang pelajar formal hingga PNS untuk mengikuti program tersebut.
Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan Kartu Prakerja dapat diberikan kepada, "Pekerja atau buruh yang terkena PHK dan Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk mereka yang dirumahkan; dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil."
Selain itu, Pasal 3 Ayat 4 disebutkan bahwa,"Pencari kerja dan pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 18 tahun dan; c. tidak sedang mengikuti pendidikan formal."
Sementara dalam Ayat 3 Pasal 5 ditekankan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada tujuh kategori. Yaitu pejabat negara, anggota DPR atau DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa serta perangkat desa dan direksi, komisaris atau dewan pengawas di BUMN maupun di BUMD. (tan/jpnn)