Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
Korban yang merupakan pemilik Travel Haji dan Umrah ini kemudian bertanya kepada salah seorang karyawannya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan diselidiki oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Setelah penyelidikan, diketahui bahwa salah satu karyawan bank-lah yang mengambil cek milik korban.
"Cek tersebut ternyata sudah diambil tersangka Tedy sejak dua tahun yang lalu," terang Anwar.
Anwar menjelaskan hal tersebut diketahui setelah penyidik melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi ternyata Tedy berada di Musi Banyuasin dan langsung dilakukan penangkapan
"Tersangka merupakan karyawan bank. Setelah mengambil cek tunai korban tersangka Tedy menyerahkan cek kepada temannya Hartono, dan Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan cek tersebut," jelas Anwar.
Atas ulahnya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Kami turut menyita barang bukti satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp 96,5 juta dan tiga Handphone milik tersangka," tutup Anwar. (mcr35/jpnn)