Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Karyoto: Dari 1 Orang Saja, Kami Bisa Menyita Aset Cukup Besar

Kasus Suap Pajak Terdiri dari Tiga Klaster

Jumat, 02 April 2021 – 05:59 WIB
Karyoto: Dari 1 Orang Saja, Kami Bisa Menyita Aset Cukup Besar - JPNN.COM
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan bernilai puluhan miliar rupiah di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak berinisial APA dan DR yang diduga terlibat suap.

Selain itu, empat orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL dan AS, turut dicegah terkait penyidikan kasus tersebut.

Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

KPK, Kamis (18/3), telah menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto membeberkan kasus suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Menurut Karyoto, dari satu orang saja, penyidik sudah bisa menyita aset yang cukup besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close