Karyoto: Dari 1 Orang Saja, Kami Bisa Menyita Aset Cukup Besar
Kasus Suap Pajak Terdiri dari Tiga Klasterjpnn.com, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdiri dari tiga klaster.
"Terjadi beberapa klaster (yakni) kelompok satu, kelompok dua, kelompok tiga,” kata Karyoto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4).
Jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan bahwa yang sudah dinaikkan KPK ke tingkat penyidikan baru klaster pertama terdiri dari konsultan pajak, penyelenggara negara, dan petugas perpajakan. “Ini yang baru masuk naik di penyidikan baru nomor satu," ungkapnya.
Karyoto menjelaskan penyidikan klaster pertama sudah berjalan 70 persen.
Tim penyidik KPK, kata dia, sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup signifikan terkait dengan kasus tersebut.
Selain itu, ungkap Karyoto, lembaganya juga telah menyita aset yang cukup besar.
“Dari 70 persen ini, yang memberikan semangat kepada kami-kami ini sebagai penyidik, kami mendapatkan barang-barang hasil yang diduga sebagai hasil kejahatan yang cukup signifikan sekali. Dari satu orang saja, kami bisa menyita aset yang cukup besar," kata Karyoto.
KPK pun mengharapkan pengumuman para tersangka dan juga detail kasus tersebut dapat disampaikan pada akhir April 2021. "Nanti pada saatnya mudah-mudahan di bulan April akhir nanti bisa kami melakukan upaya paksa,” ungkap Karyoto.