Kasasi atas Vonis Bebas Dinilai Langgar HAM
Rabu, 09 November 2011 – 20:38 WIB
Senada, pakar hukum pidana lainnya yang diajukan pemohon, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H. menilai, pemaksaan pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas merupakan bukti kelemahan dalam penerapan hukum pembuktian oleh Penuntut Umum sehingga tidak adil kelemahan itu dibebankan pada terdakwa.
Padahal, secara hukum terdakwa seharusnya telah memperoleh kebebasanya berdasarkan UU yang berlaku. "Pemaksaan upaya hukum dimaksud mutatis mutandis memperpanjang status terdakwa, dan perlakuan negara seperti itu dapat digolongkan sebagai tindakan sewenang-wenang yang telah merampas kemerdekaan warga negaranya. Itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945," jelas Romli.
Diketahui, Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin M. Najamuddin menguji Pasal 67 dan Pasal 244 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait larangan putusan bebas diajukan upaya hukum banding atau kasasi. Pengujian ini dikaitkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No K/275/Pid/1983 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.