Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasasi atas Vonis Bebas Dinilai Langgar HAM

Rabu, 09 November 2011 – 20:38 WIB
Kasasi atas Vonis Bebas Dinilai Langgar HAM - JPNN.COM
Ditegaskanya, penerobosan pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP merupakan pelanggaran kekuasaan kehakiman yang merdeka secara eksternal oleh Menteri Kehakiman dan sekaligus secara internal oleh Mahkamah Agung yang membahayakan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Pasal 67 dan 244 bersifat res ipsa loquitur dan tidak perlu ditafsirkan lagi serta tidak membedakan bebas murni dan tidak murni," tandasnya.

Senada, pakar hukum pidana lainnya yang diajukan pemohon, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H. menilai, pemaksaan pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas merupakan bukti kelemahan dalam penerapan hukum pembuktian oleh Penuntut Umum sehingga tidak adil kelemahan itu dibebankan pada terdakwa.

Padahal, secara hukum terdakwa seharusnya telah memperoleh kebebasanya berdasarkan UU yang berlaku. "Pemaksaan upaya hukum dimaksud mutatis mutandis memperpanjang status terdakwa, dan perlakuan negara seperti itu dapat digolongkan sebagai tindakan sewenang-wenang yang telah merampas kemerdekaan warga negaranya. Itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945," jelas Romli.

Diketahui, Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin M. Najamuddin menguji Pasal 67 dan Pasal 244 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait larangan putusan bebas diajukan upaya hukum banding atau kasasi. Pengujian ini dikaitkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No K/275/Pid/1983 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.     

JAKARTA - Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Muladi, S.H mengatakan,  ketentuan pasal 67 dan pasal 244 KUHAP yang melarang banding dan kasasi terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA