Kasasi atas Vonis Bebas Dinilai Langgar HAM
Rabu, 09 November 2011 – 20:38 WIB
Menurutnya, kasasi demi kepentingan hukum dilakukan oleh Jaksa Agung karena jabatanya untuk menunjukan kesalahan hukum, sehingga harus diperbaiki dengan catatan bahwa kasasi tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan, termasuk terdakwa.
"Saya merekomendasikan agar permohonan uji materil pasal 67 dan pasal 244 KUHAP terhadap UUD 1945 yang dilakukan pemohon dapat diterima," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sodiki.
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Muladi, S.H mengatakan, ketentuan pasal 67 dan pasal 244 KUHAP yang melarang banding dan kasasi terhadap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:32 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Hukum
Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
Jumat, 10 Januari 2025 – 12:32 WIB - Hukum
Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
Jumat, 10 Januari 2025 – 12:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:50 WIB - Liga Indonesia
PSBS Biak vs Persib Bandung: Bojan Hodak Buka Kans Rotasi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:22 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB