Kasasi Ditolak, Buni Yani Bisa PK
Senin, 26 November 2018 – 13:47 WIB
Pada November 2017, Buni divonis Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan. Buni terbukti melanggar UU ITE. Buni kemudian mengajukan banding di PT. Namun, PT menolak bandingnya April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi. (boy/jpnn)