Kasasi Ditolak MA, Jajang dan Doni Tetap Dihukum Mati
Sabtu, 04 April 2020 – 23:03 WIB
Pengakuan pelaku bahwa aksi pembunuhan itu sudah direncanakan karena ingin memiliki mobil milik korban.
BACA JUGA: Usai Sosialisasi Bahaya COVID-19, Kepala Kampung Dianiaya Jadi Kayak Begini
Kedua pelaku berpura-pura menyewa mobil korban dengan tujuan ke Garut, di perjalanan korban dianiaya menggunakan senjata tajam, kemudian dilindas mobil berulang-ulang hingga akhirnya korban tewas.(antara/jpnn)