Kasasi JPU Pekanbaru Ditolak MA, Syafri Harto Bebas
![Kasasi JPU Pekanbaru Ditolak MA, Syafri Harto Bebas Kasasi JPU Pekanbaru Ditolak MA, Syafri Harto Bebas - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/08/11/syafri-harto-baju-orange-saat-ditahan-jaksa-beberapa-waktu-p-02md.jpg)
Seiring berjalannya waktu, kasus itu diambil alih oleh Polda Riau.
Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru, perkara dugaan pencabulan itu disidangkan di PN Pekanbaru.
Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
JPU menuntut Syafri Harto tiga tahun penjara.
Namun, majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai Estiono memvonis bebas terdakwa Syafri Harto.
Majelis hakim menyatakan Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.
Vonis dibacakan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan Rabu (30/3) di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.
Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan kasasi atas vonis bebas tersebut. (mcr36/jpnn)