Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasek Harus Penuhi Standar Kompetensi

Jumat, 17 Februari 2017 – 00:08 WIB
Kasek Harus Penuhi Standar Kompetensi - JPNN.COM
Guru sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengevaluasi dan menggenjot diklat bagi para kepala sekolah (kasek) mendapat dukungan beberapa pihak.

Pakar pendidikan, Prof Arismunandar misalnya, menyebut disdik memang patut memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada calon kepala sekolah (cakasek) maupun kasek.

"Kita mau lihat apakah kepala sekolah betul-betul sudah layak," kata mantan rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) itu, Kamis (16/2).

Prof Arismunandar menambahkan, jangan sampai dugaan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Irman Yasin Limpo, benar, di mana masih banyak kasek belum mengikuti diklat. "Itu melanggar," tegasnya.

Aturan wajib mengikuti diklat, beber Arismunandar, sudah dituangkan dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah.

Kemudian, ditambah lagi Permendiknas Nomor 2008 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"Aturannya sudah lama. Saya setuju kalau dievaluasi kembali," imbuh ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulsel itu.

Dia menjelaskan, sebelum menjadi kasek, terlebih dahulu melalui dua tahap seleksi, yakni administrasi dan akademik. Kalau lulus, baru bisa mengikuti diklat.

Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengevaluasi dan menggenjot diklat bagi para kepala sekolah (kasek) mendapat dukungan beberapa pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News