KASN Didesak Telusuri Persoalan Rekrutmen Dirut RRI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI didesak segera menelusuri persoalan dugaan pelanggaran aturan atas rekrutmen Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia(LPP-RRI) saat ini dijabat Mohammad Rohanudin.
Mantan Dewan Pengawas (Dewas) periode RRI periode 2010-2015 Tias Anggoro menyatakan, telah menyerahkan surat gugatan pada KASN sejak Maret 2017 dimana poin pentingnya terkait batas usia Direktur yakni 60 tahun.
"Masa jabatan usia Dirut Rohanudin itu pada saat mulai menjabat sudah lebih dari 58 tahun, sementara UU 32/2002 yang memayungi RRI dan PP Nomor 12 Tahun 2005, usia maksimal kalau selesainya 60 tahun maka harus mulai menjabat umur 55 tahun logikanya begitu. Makanya saya kemudian mengajukan surat tersebut," kata Tias dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2017).
Menurutnya, Dewas periode 2010-2015 juga pernah memberhentikan seorang direktur yang usianya telah memasuki 60 tahun.
Karenanya, Rohanudin yang telah berusia 58 tahun saat terpilih menjadi Dirut pada Juli 2016 seharusnya akan berhenti pada September 2017, sehingga tidak genap lima tahun periode 2016-2021.
"Hampir 59 pada saat menjabat itu, dalam waktu setahun ya sudah harus selesai, jadi tidak memenuhi syarat untuk 5 tahun mejabat sebagaimana dalam aturan PP Nomor 12 Tahun 2005 masa jabatan Dirut adalah 5 tahun," tandasnya.
Patut diduga, lanjutnya, ada konspirasi antara para Dewas yang memilih Rohanudin. Meski demikian, Tias mengaku, tidak memiliki bukti apakah ada imbalan dalam bentuk uang atau proyek yang bermain dibalik penunjukan Rohanudin.
"Komposisi Dewas kan 5 orang mereka lah yang sepenuhnya memilih, mengangkat, dan memberhentikan direktur termasuk Dirut. Nah dari 5 orang ini, 4 adalah orang RRI jadi kalau mau dikatakan kongkalikong ya bisa dilihat sendiri, jadi patut diduga," ujar Tias.