Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus 2 Siswa SMAN 1 Semarang Dikeluarkan, Ortu tak Terima

Rabu, 28 Februari 2018 – 00:05 WIB
Kasus 2 Siswa SMAN 1 Semarang Dikeluarkan, Ortu tak Terima - JPNN.COM
Kuasa hukum dua siswa SMAN 1 Semarang yang dikeluarkan, Dio Hermansyah, saat melapor ke Ombudsman Perwakilan Jateng. Foto: AJIE MH/JAWA POS RADAR SEMARANG

Tujuannya, lanjut dia, agar anak-anak tersebut bisa melanjutkan pendidikan. “Anak ini istilahnya masih berkelakuan baik. Kalau dikeluarkan artinya kan anak ini bermasalah. Sehingga mereka tidak dikeluarkan oleh sekolah, tapi ditarik oleh orang tuanya. Dicarikan sekolah,” ujarnya.

Dinyata apakah keputusan tersebut telah melibatkan dan mendapat persetujuan orang tua siswa? Masrochan menegaskan pihak sekolah telah sesuai prosedur dan mengambil langkah bijak. “ada saat pertama dipanggil pihak sekolah, kedua orang tua siswa, baik orang tua AF maupun AN, langsung menerima. Semuanya bisa rawuh di sini,” katanya sembari menolak menjawab pertanyaan selanjutnya.

Dia menegaskan, pihak Kepala SMAN 1 belum bisa menjelaskan kepada media satu per satu. “Nanti kami akan memberikan pers rilis dan kami sampaikan. Agar dalam pemberian penjelasan bisa bareng-bareng. Ini menghindari agar informasi yang diterima sama, atau tidak berbeda. Kepala sekolah akan memberikan waktu khusus, karena kalau untuk hari ini agendanya masih penuh. Menyelesaikan untuk memanggil orang tua siswa, kami juga harus ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jateng. Sehingga kami belum bisa menyampaikan jawaban,” katanya.

Sementara itu, salah satu orang tua siswa Teddy, yang turut dipanggil pihak sekolah karena putrinya diskors menyampaikan protes. Putrinya menjadi bagian dari tujuh siswa lain yang diskors, selain dua siswa yang dikeluarkan.

“Saya hanya minta penjelasan, soal buku tata tertib (Tatib) sekolah berisi pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar dikeluarkannya sanksi. Kalau memang buku ini sudah disahkan, saya minta buktinya mana,” ujarnya.

Dia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan mengenai buku Tatib tersebut. “Saya pelajari, ada yang mengatakan tentang sanksi, yakni Pasal 24; disebutkan peringatan langsung atau lisan kepada peserta didik. Peringatan tertulis kepada peserta didik, dan atau orang tua wali yang bersangkutan. Nah, saya sejauh ini belum pernah merasa menerima peringatan tertulis,” katanya.

Tatib tersebut menyebutkan, peserta didik yang melakukan pelanggaran akan dikenakan poin sesuai tingkat pelanggaran.

Penegakan tata tertib ditempuh melalui tindakan persuasif, pemberian sanksi dan pemberian penghargaan dengan sistem poin. Ketentuan poin terlampir.

Kasus dua siswa SMAN 1 Semarang yang dikeluarkan dari sekolah berlanjut ke Ombudsman RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close