Kasus 4 Kades Mengonsumsi Narkoba Dioper ke Polres Jember
Minggu, 13 Juni 2021 – 13:18 WIB
Alhasil, polisi menangkap MA dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Tidak hanya sampai di situ, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim terus melakukan pengembangan.
"Kami kembangkan lagi, dari MA disebutkan selama ini juga memakai bersama S Kades Tamansari," katanya.
Dia menambahkan, pelaku S menyebut nama HH, Kades Glundengan.
Penangkapan empat kades ini dilakukan selama dua hari, mulai dari Rabu hingga Kamis.
Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku.
Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 2,77 gram sabu-sabu dari pelaku MA, dan 1,76 gram dari MM.
Ditresnarkoba Polda Jatim melimpahkan penanganan kasus itu ke Polres Jember, Sabtu (12/6).