Kasus Antasari Azhar, Jangan Dicampur Politik!
jpnn.com - jpnn.com - Rembug Pemuda Untuk Politik Arif (Redapolar) digelar di Jakarta, Rabu (1/2). Pertemuan ini dihadiri kelompok pemuda lintas organisasi.
Dalam pertemuan itu dibahas mengenai pembunuhan Nassrudin Zulkarnaen yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.
Sebelumnya, Antasari mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo atas kasus yang menimpanya. Juru bicara kepresidenan, Johan Budi menyatakan presiden mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar.
Dengan begitu, terpidana pembunuhan Direktur PT Rajawali Bandjaran Nasrudin Zulkarnaen itu kini berstatus bebas murni.
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 Januari 2017)," kata Johan melalui pesan singkat, Rabu (25/1).
Salah seorang penggagas Redapolar, Baroto Isman mengatakan, pengampunan yang diberikan kepala negara kepada Antasari tidak dicampur dengan urusan politik.
Seperti diketahui Antasari telah dijatuhi hukuman penjara 18 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain.
Kanti W Janis yang juga dari Litbang PDIP mengatakan, perkara Antasari harus segera dituntaskan karena orang-orang yang selama ini terlibat masih ada. "Kami sebagai generasi penerus menolak warisan konflik. Biarkan kami di masa depan memulai tradisi berpolitik baru yang arif, beretika dan sehat." katanya.