Kasus Bangunan Roboh,Tetapkan Tiga Tersangka
Rabu, 14 Juli 2010 – 13:20 WIB
Terkait dengan berkas perkara kasus itu, Wakil Sekretaris Panitera PN Jakarta Pusat, Coriana J Saragih membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dimaksud. Namun hingga kini belum diketahui jadwal persidangannya. ’’Baru ditunjuk paniteranya kemarin. Setelah itu berkasnya akan kami serahkan kepada hakim yang ditunjuk,’’ kata Corina.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan, BAP kasus bangunan roboh Pusat Grosir Metro Tanah Abang telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejati DKI. “Berkas itu sudah P21 pada tanggal 21 Mei 2010 dan sudah kami serahkan kepada Kejati DKI Jakarta,” tukasnya. (rul)