Kasus Bus Karatan, Kejagung Belum Gelar Penyidikan Lagi
Kamis, 03 April 2014 – 10:32 WIB
JAKARTA - Alih-alih bertambah, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Setyo Suhu, masih belum kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhiyaksa tersebut berdalih masih sibuk merancang proses penyidikan terhadap para tersangka dan menyusun daftar sejumlah saksi.
Sedangkan, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk mengulur-ulur waktu penyidikan tersebut. "Yang jelas Kejaksaan dalam menangani perkara pasti berdasarkan pada alat bukti sepanjang itu ada alat buktinya kita tidak ada pilihan lain kecuali memproses kasus itu. Dan kasus itu sedang berproses," kata Andhi kepada wartawan.
Sementara itu, ketika ditanya apakah pihaknya akan berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi dan Wakilnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi, Andhi mengatakan bahwa hal itu dimungkinkan. "Saya tidak akan berbicara satu orang atau nama orang karena itu domain penyidik. Sepanjang itu ada keterkaitannya dan mempunyai daya hukum dalam rangka sebagai alat bukti. penyidik menindaklanjutinya," ujar Andhi.