Kasus Bus Karatan, Kejagung Belum Gelar Penyidikan Lagi
Kamis, 03 April 2014 – 10:32 WIB
Sebagaimana diberitakan, dari keterangan kedua tersangka, penyidik Kejagung menemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada Bus Transjakarta asal Tiongkok senilai Rp 1 triliun, serta untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. (dod)
JAKARTA - Alih-alih bertambah, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa