Kasus Cek Pelawat Terus Dipersoalkan Politisi Senayan
Terkait Dissenting Opinion Vonis atas Panda NababanSenin, 27 Juni 2011 – 12:59 WIB
Soalnya, merujuk pada hukum positif Indonesia, yakni Pasal 185 ayat (2) KUHAP, keterangan seorang saksi belum dapat dianggap sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang atau dikenal dengan istilah Unus Tetis Nullus Tetis (satu saksi bukan saksi).
Artinya, jika alat bukti yang tersedia hanya terdiri dari seorang saksi tanpa ditambah keterangan saksi lain atau alat bukti lain, maka kesaksian tunggal tersebut tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang.
“Nah, penetapan tersangka terhadap kasus ini juga yang akan dipertanyakan pada RDP mendatang. Ini tidak sesuai dengan norma hukum. Seharusnya diambil dari keterangan dua atau lebih keterangan saksi,” terangnya.