Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Cek Pelawat Terus Dipersoalkan Politisi Senayan

Terkait Dissenting Opinion Vonis atas Panda Nababan

Senin, 27 Juni 2011 – 12:59 WIB
Kasus Cek Pelawat Terus Dipersoalkan Politisi Senayan - JPNN.COM
Selain terjadi dissenting opinion, kelemahan penangan kasus ini juga meliputi aspek siapa pemberi cek pelawat yang didistribusikan kepada para politisi Senayan" Dalam hal lain, penetapan status tersangka Nunun Nurbaeti yang didasari pada keterangan saksi, Arie Malangjudo yang menyebut bahwa Nunun memerintahkan pemberian cek pelawat untuk anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 masih mengundang tanda tanya.

Soalnya, merujuk pada hukum positif Indonesia, yakni Pasal 185 ayat (2) KUHAP, keterangan seorang saksi belum dapat dianggap sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang atau dikenal dengan istilah Unus Tetis Nullus Tetis (satu saksi bukan saksi).

Artinya, jika alat bukti yang tersedia hanya terdiri dari seorang saksi tanpa ditambah keterangan saksi lain atau alat bukti lain, maka kesaksian tunggal tersebut tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang.

“Nah, penetapan tersangka terhadap kasus ini juga yang akan dipertanyakan pada RDP mendatang. Ini tidak sesuai dengan norma hukum. Seharusnya diambil dari keterangan dua atau lebih keterangan saksi,” terangnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan akan mempertanyakan kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close