Kasus Cek Pelawat Terus Dipersoalkan Politisi Senayan
Terkait Dissenting Opinion Vonis atas Panda NababanSenin, 27 Juni 2011 – 12:59 WIB
“Lihat saja putusan terhadap Panda Nababan, dua hakim dissenting opinion. Ini menunjukan bahwa JPU dan KPK tidak mampu melengkapi tuduhan dengan bukti hukum yang valid. Kalau saja Panda ungkap semuanya, hukumannya bisa sampai 5 tahun,” ujar Anhar.
Anhar juga mensinyalir penanganan kasus cek pelawat tidak independen. Pasalnya KPK menerapkan perlakukan yang tidak sama terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ini menunjukkan ada pihak lain yang berusaha mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
“Saya yakin itu ada (intervensi-red). Ada yang meremote dari luar. Jika hukum ansich tidak mungkin KPK memberikan perlakuan berbeda terhadap Arie Malang Yudho dan Emir Moeis. Keduanya hingga sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka padahal di persidangan terungkap jelas peran Arie dalam mendistribusikan cek pelawat dan Emir yang jelas mengaku menerima. Kenapa keduanya hanya sebatas saksi?” tanya Anhar menambahkan. (dil)