Kasus Covid-19 Meningkat, Pontianak Berlakukan PPKM Mikro, Polresta Siap Mengawal
jpnn.com, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, seiring melonjaknya kasus Covid-19.
PPKM mikro yang akan mulai diberlakukan Senin (14/6) itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran corona di Kota Pontianak.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Leo Joko Triwibowo mengatakan pihaknya siap melakukan pengawalan PPKM mikro yang akan segera diberlakukan tersebut.
"Hasil rapat kami bersama wali kota Pontianak, Polda Kalbar, telah sepakat karena adanya peningkatan kasus Covid-19 sehingga akan melaksanakan PPKM Mikro dengan batas kerumunan hingga pukul 22.00 WIB harus sudah tidak ada aktivitas lagi," kata Kombes Leo di Pontianak, Rabu (9/6).
Polresta Pontianak mulai Minggu (13/6) akan gencar melakukan sosialisasi terkait PPKM mikro tersebut.
Menurut Leo, pihaknya juga akan gencar melakukan patroli dengan mengambil data lokasi yang ramai dikunjungi, dan menetapkan 50 persen kunjungan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa apabila ada pelaku usaha yang melanggar aturan itu, maka akan diberikan sanksi administrasi oleh Pemkot Pontianak.
"Sanksinya berupa penutupan tempat usaha dan apabila masih melanggar akan kami masukkan ke dalam pelanggaran pasal undang-undang kesehatan," ungkap Leo.