Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Covid-19 Meningkat, Pontianak Berlakukan PPKM Mikro, Polresta Siap Mengawal

Kamis, 10 Juni 2021 – 05:01 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, Pontianak Berlakukan PPKM Mikro, Polresta Siap Mengawal - JPNN.COM
Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo di Pontianak, Rabu. (Foto: Antara/Jessica HW)

jpnn.com, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, seiring melonjaknya kasus Covid-19.

PPKM mikro yang akan mulai diberlakukan Senin (14/6) itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran corona di Kota Pontianak.

Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Leo Joko Triwibowo mengatakan pihaknya siap melakukan pengawalan PPKM mikro yang akan segera diberlakukan tersebut.

"Hasil rapat kami bersama wali kota Pontianak, Polda Kalbar, telah sepakat karena adanya peningkatan kasus Covid-19 sehingga akan melaksanakan PPKM Mikro dengan batas kerumunan hingga pukul 22.00 WIB harus sudah tidak ada aktivitas lagi," kata Kombes Leo di Pontianak, Rabu (9/6).

Polresta Pontianak mulai Minggu (13/6) akan gencar melakukan sosialisasi terkait PPKM mikro tersebut.

Menurut Leo, pihaknya juga akan gencar melakukan patroli dengan mengambil data lokasi yang ramai dikunjungi, dan menetapkan 50 persen kunjungan.

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa apabila ada pelaku usaha yang melanggar aturan itu, maka akan diberikan sanksi administrasi oleh Pemkot Pontianak.

"Sanksinya berupa penutupan tempat usaha dan apabila masih melanggar akan kami masukkan ke dalam pelanggaran pasal undang-undang kesehatan," ungkap Leo.

Kombes Leo Joko Triwibowo mengatakan pihaknya siap melakukan pengawalan PPKM mikro yang akan segera diberlakukan di Kota Pontianak. Apabila ada pelaku usaha yang melanggar aturan maka akan diberikan sanksi administrasi oleh Pemkot Pontiana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA