Kasus Covid-19 Meningkat, Pontianak Berlakukan PPKM Mikro, Polresta Siap Mengawal
Dalam pelaksanaan pengawalan PPKM tersebut, Polresta Pontianak akan menyesuaikan kebijakan dari Pemerintah Kota Pontianak, dan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan berdasarkan hasil rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama lima hari ke depan.
"Sosialisasi yang disampaikan adalah penerapan PPKM secara ketat akan diberlakukan selama 14 hari ke depan, dimulai Senin (14/6) pekan depan," kata Edi, yang juga ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak itu.
Edi menambahkan PPKM yang akan diberlakukan berupa pembatasan jam operasional, mencegah terjadinya kerumunan, serta peningkatan fasilitas kesehatan.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bisa menahan diri dan bersabar agar pandemi Covid-19 bisa mereda.
"Sehingga upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak bisa dilakukan," ujarnya.
Selain itu, penerapan PPKM secara ketat juga menyasar masyarakat untuk menggunakan masker, terutama pada tempat-tempat keramaian, seperti pasar, acara pertemuan maupun warung-warung kopi.
Aktivitas warga juga akan dilakukan pembatasan hingga pukul 21.00 WIB.