Kasus di KPPU 83 Persen Persekongkolan Tender
Selasa, 12 Januari 2010 – 19:22 WIB
KPPU menetapkan sejumlah denda dan atau ganti rugi sebagai bagian dari proses penjeraan. Pemasukan dari denda dan ganti rugi yang didapat KPPU melebihi alokasi anggaran yang digunakan selama 9 tahun. “KPPU telah menghasilkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda dan ganti rugi mencapai Rp1 triliun lebih, terdiri atas denda Rp585.809.494.090 dan ganti rugi Rp414.691.129.987. Selama 9 tahun, KPPU telah menggunakan anggaran negara sebesar Rp196 miliar,” papar Benny.
Menurut Benny, kinerja KPPU lebih besar dari sekadar jumlah putusan dan potensi PNBP. “Tegaknya hukum persaingam sehat di Indonesia juga harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung,” cetusnya.