Kasus Dini Sera: Sahroni Desak MA Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku emosi mendengar putusan hakim yang sangat tidak profesional dan tak berhati nurani memvonis bebas Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.
"Setelah mendengar keterangan yang ada, saya makin emosi dengan vonis bebas dari hakim kemarin. Sakit itu ketiga hakimnya!" ujar Sahroni.
Hal itu disampaikan Sahroni saat Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan keluarga dan kuasa hukum Dini Sera Afrianti yang diduga tewas setelah dianiaya Ronald Tannur, di kompleks parlemen, Senin (29/7).
Dalam audiensi itu, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarouq menyodorkan berbagai bukti forensik yang menunjukkan bahwa korban meninggal bukan akibat alkohol, melainkan karena penganiayaan.
"PN Surabaya telah menunjukkan preseden buruk terhadap penegakkan hukum di Indonesia. Malu kami di Komisi III mendengarnya. Maka jelas diduga kuat semua hakimnya ‘bermain’, terlihat dari putusannya yang tidak berdasar, jauh dari temuan forensik," tutur Sahroni.
Oleh karena itu, legislator Partai NasDem tersebut mendukung Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atasan putusan 3 hakim PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur.
" Jadi, kami minta Jaksa Agung ajukan kasasi. MA juga periksa itu ketiga hakimnya dan proses seadil-adilnya. Enggak benar semua itu. Hakimnya brengsek," ucap Sahroni.
Dia pun meminta keluarga korban agar sedikit lebih bersabar menghadapi kasus ini. Sebab, Komisi III akan turun tangan memastikan hadirnya keadilan bagi korban, dan hukuman berat bagi pelaku yang terbukti nantinya.