Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota Komisi III DPR RISabtu, 21 September 2024 – 13:29 WIB
Oleh sebab itu, penanganan permasalahan ini akan menjadi pembuktian bagi KPK dan aparat penegak hukum, sesuai tusinya untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen dan netral sesuai dengan prinsip rule of law, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu (equality before the law).
Harapan saya agar penegakan hukum benar-benar bertrasnformasi menjadi transparan, profesional, dan independent.(***)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: