Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota Komisi III DPR RISebuah proses hukum juga tentu tidak dapat dihindari bahwa dapat dipengaruhi oleh berbagai hal atau bidang, termasuk apa yang terjadi dalam masyarakat sebagai sumber hukum dan keyakinan hakim; walaupun harus dilakukan sesuai dengan dimensi konstitusional dan peraturan perundang-undangan.
Kita tentu ingat dengan kasus TPPU yang mulai ramai dibicarakan terkait dengan tindakan penganiayaan dan kekerasan oleh anak yang menyeret pejabat Kemenkeu.
Tudingan terhadap penumpukan dan harta kekayaan yang fantastis ini juga muncul sebagai permasalahan di samping adanya kasus kekerasan yang dilakukan oleh anaknya.
Apa yang menjadi tudingan tersebut memang kemudian mencuat bersama dengan temuan PPATK dan disampaikan oleh Menko Polhukan pada saat itu sebagai fakta empiris yang tidak dapat dihindari.
Apa yang terjadi merupakan das sollen dari sebuah kebijakan di masyarakat merupakan hal yang perlu untuk menjadi acuan dan fenomena dalam kajian ilmu hukum.
Hal ini juga menjadi dampak atau impact dari aturan sebagai kontrol sosial (law as a tool of social engineering).
Kini publik tentu menunggu kelanjutan dan ujung dari “penerimaan” oleh Kaesang sebagai Anak dari Presiden RI dan Adik dari Walikota Solo dari Bos Shopee tersebut.
Pada saat ini, banyak pihak menilai atau menduga bahwa pihak istana seringkali memberikan pengaruh atau politisasi pada berbagai bidang, terutama institusi dan proses penegakan hukum.