Kasus Dugaan Korupsi, Bareskrim Geledah Kantor Ditjen Migas
Jumat, 08 Desember 2017 – 06:05 WIB
Perusahaan yang membangun kilang mendapat kontrak kerja senilai Rp 99 miliar.
Penyimpangan yang dimaksud adalah pembayaran sebesar 100 persen kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi kerugian negara.
Atas perbuatannya, DC dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)