Kasus Dugaan Perbudakan Seksual oleh AKBP M Terungkap dari Curhat
Rabu, 02 Maret 2022 – 11:57 WIB
"Ini, kan, ada dua perkara, yakni pidana dan perkara kode etik. Propam tidak masuk wilayah pidananya," ujar dia. (mcr29/cuy/fat/jpnn)
"Ini, kan, ada dua perkara, yakni pidana dan perkara kode etik. Propam tidak masuk wilayah pidananya," ujar dia. (mcr29/cuy/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News