Kasus Ernaly Chandra: Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Kesal
jpnn.com - JAKARTA - Iim Zovito Simanungkalit, kuasa hukum Ernaly Chandra meradang. Itu terjadi karena sidang kliennya yang merupakan tertuduh, dan sudah dijebloskan ke penjara oleh mantan suaminya Suhardy Nurdin atas tuduhan penggelapan dokumen keluarga, harus ditunda.
Rencananya, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (24/3) ini mendengar keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian, yaitu karyawan dari Bank ANZ.
Sidang ditunda karena saksi karyawan Bank ANZ tidak bisa hadir, penyebabnya belum dapat izin dari atasannya
Iim pun menyesalkan penundaan tersebut. Pasalnya, saksi tersebut tak ada kepentingannya. “Saksi karyawan Bank ANZ tak menjelaskan apa-apa sebenarnya. Dia nggak melihat ada dokumen atau apa bentuk-bentuk sertifikat. Saksi kan harusnya melihat, mendengar,” tegas Iim.
Namun karena saksi tersebut diajukan JPU, Iim berusaha memahami dan mengikuti prosedur. “Tapi jika minggu depan tidak hadir juga, kami akan minta majelis hakim untuk melanjutkan sidangnya,” sambung Iim.
Sementara itu, terkait adanya perbedaan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) versi JPU dengan BAP milik Majelis Hakim dan Kuasa Hukum, hingga saat menurut Iim belum diputuskan. “Kami masih menunggu, BAP mana yang hendak dipakai. Versi jaksa atau saya sama majelis,” bebernya.
Bertahun-tahun menangani kasus, baru kali ini Iim menemui ada BAP yang tak sama. “Dari awal sudah kami katakan, banyak sekali kejanggalan dalam kasus Ernaly Chandra,” tandas Iim.
Keterangan para saksi yang dihadirkan pengadu Suhardy Nurdin pun menurutnya tidak profesional. “Keterangan saksi berubah-ubah, berbeda antara yang di BAP dengan kesaksian di depan majelis hakim. Banyak sekali kebohongan dan tak sesuai dengan faktanya,” imbuhnya.