Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Tindak Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito membeberkan dua perusahaan farmasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut atipikal.
Hal itu diungkapkan Penny saat konferensi pers Hasil Penindakan Industri Farmasi yang Memproduksi Sirop Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan, dan Mutu.
“Untuk aspek pemidanaannya berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama terhadap dua perusahaan farmasi yang menggunakan EG dan DEG di atas ambang batas, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries,” ucap Penny dikutip dari kanal Youtube BPOM RI, Senin (31/10).
Penny menjelaskan kedua perusahaan itu memproduksi produk farmasi dalam hal ini obat sirop dengan bahan baku mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang jauh melebihi ambang batas yang dibolehkan sehingga masuk arah penindakan.
Mereka juga mengubah bahan baku EG dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses tes kualitas di pemasok serta tak melalui pengujian bahan baku yang harusnya dilakukan produsen tersebut.
“Serta, bila ada perubahan (bahan baku, red) harus melaporkan perubahan ke BPOM,” ujar dia.
Berdasarkan temuan ketidaksesuaian pada peraturan perundang-undangan itu, telah diberikan sanksi administrasi berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan, dan pemusnahan.
Dari ketentuan itu berdasarkan pemeriksaan, kata Penny, patut diduga telah terjadi tindak pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.