Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Tindak Pidana
Senin, 31 Oktober 2022 – 18:33 WIB
"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," tutur Penny. (mcr4/jpnn)
"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," tutur Penny. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News