Kasus Hervina, GTKHNK35: Bukti Arogansi Pihak Sekolah Kepada Guru Honorer
Saat ini, lanjut Sigid, Indonesia masih kekurangan guru. Mengapa justru Hervina dipecat tanpa alasan yang jelas.
Negara juga seharusnya berterima kasih kepada guru dan tenaga kependidikan atas jasa pengabdian mereka selama belasan bahkan puluhan tahun.
"Caranya dengan mengangkat menjadi PNS dan tidak perlu tes uji kompetensi lagi. Bukan malah digiring ke PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), karena tetap berpotensi dipecat," ujarnya.
Tanpa peran dan pengabdian guru dan tendik honorer, proses kegiatan belajar mengajar akan lumpuh karena kekurangan PNS.
Menurut Sigid, meskipun gaji kecil para guru dan tendik honorer tetap loyal untuk mendidik calon penerus generasi bangsa.
Mereka tetap bersabar dan terus mengabdi pada negara sambil berharap perhatian dari pemerintah. (esy/jpnn)