Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Ibu Palsukan Tanda Tangan, Stephanie: Terbuka Semua Bahwa Itu Tindak Pidana

Rabu, 21 Agustus 2024 – 12:49 WIB
Kasus Ibu Palsukan Tanda Tangan, Stephanie: Terbuka Semua Bahwa Itu Tindak Pidana - JPNN.COM
Sidang perkara anak gugat ibu kandung gegara palsukan tanda tangan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karawang. Foto: dok sumber

Lebih lanjut, Zaenal mengungkap bahwa kedua saudara pelapor yakni Dandy dan Ferline juga diduga turut serta menggunakan akta perubahan pemegang saham yang didasari SKW tersebut dengan niat pengusaan saham perusahaan keluarganya.

"Ada 2 orang lain yang diduga menggunakan akta itu yaitu Dandy dan Ferline, jadi ikut serta mereka buktinya ada dalam susunan pemegang saham, jelas mereka turut serta melakukan tindak pidana seharusnya diarahkan jadi tersangka itu," imbuhnya.

Sementara itu, Stephanie menuturkan persidangan kali ini terlihat lebih fair, sebab saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa memberikan keterangan secara objektif.

"Persidangan hari ini, biarpun itu saksi ahli untuk terdakwa, menurut saya tidak ada meringankan untuk terdakwa. Karena terbuka semua bahwa yang dia (terdakwa) lakukan itu tindak pidana," ucap Stephanie.

Ia juga meyakini kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tuntutan maksimal setelah mendengar semua keterangan dari saksi, "Iya betul, saksi ini membantu sekali (JPU menyusun tuntutan maksimal), mudah-mudahan nanti tuntutan sesuai," ujar dia.

Sementara itu, Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda menuturkan, kesaksian ahli untuk terdakwa sesuai dengan keterangan yang diharapkan.

"Iya kita lihat tadi, kesaksiannya ternyata objektif, bahkan tadi katanya surat itu (SKW dan akta perubahan saham) dibuat untuk dipergunakan," ucap Sukanda.

Oleh karena itu, unsur pidana dalam perkara ini, terpenuhi dan jelas perkara murni yang harus diselesaikan dengan ranah pidana.

Sementara itu, Stephanie menuturkan persidangan kali ini terlihat lebih fair, sebab saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa memberikan keterangan secara objek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA