Kasus Ini Harus jadi Pelajaran Buat Pengelola Minimarket
Senin, 10 Mei 2021 – 00:07 WIB
Menurut Cepi, pelaku merupakan salah satu karyawan minimarket sehingga mudah untuk mengambil barang apa pun karena sebelumnya pelaku diduga telah menggandakan kunci, mulai dari kunci pintu, kasir hingga brankas.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah jaket ojek online, celana warna hitam, motor Merek Yamaha X Ride nomor polisi F 4615 OV, helm dan uang tunai hasil curian sebesar Rp30 juta,” ujarnya.
“Pelaku terancam Pasal 363 KUHP Jo pasal 406 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” katanya. (bam/d/radarsukabumi)